Oleh: jalaludinweb | 18 November 2008

Cara Pengurusan Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik)

Pada waktu itu saya mau tahu tentang pengurusan HGB ke SHM, tanya sana-sini jawabannya agak kurang memuaskan, kucoba jari-jari ini mencari di search engine google, ternyata kudapati artikel ini, mohon maaf saya lupa sumbernya, jika ada kekurangan mohon saran dan koreksinya, tapi walaupun demikian dengan niat yang baik saya tulis kembali artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi temen-temen yang membutuhkannya.

A. Cara Pengurusan Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik)

Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :

1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status

2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan

3. Bukti identitas diri

4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir

5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat

6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.

7. Pajak : (NJOP tanah – 20 juta) x 2%

8. Membayar biaya perkara Tambahan :

Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.

Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.

B. Cara Pengurusan Transaksi Jual-Beli Tanah

Mungkin bermanfaat juga nih, apabila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi. Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)

Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB

yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

a. Penjual membawa :

· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.

· Kartu Tanda Penduduk.

· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.

· Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa :

· Kartu Tanda Penduduk.

· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.

2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.

3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.

4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli

1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.

4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.

5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli?

a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.

b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?

a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.

b. Akta jual beli PPAT.

c. Sertifikat hak atas tanah.

d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.

e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).

f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?

a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.

b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.

c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan. <Posted by Asep Jalaludin>

Semoga bermanfaat.


Tanggapan

  1. Salam Kenal,

    mau tanya nih,

    Saya mau bikin sertifikat tanah gimana caranya, berapa lama dan berapa biayanya ???
    sementara ini saya baru pegang akta jual beli tanahnya saja, dari penjual tanah tersebut belum ada sertifikatnya, jadi saya mau bikin sertifikat tanah tersebut, mohon masukannya dari bapak,

    terima kasih.

    • Klo sudah ada akte jual belinya lebih gampang, yg penting tanah tsb tidak bermasalah/tdk dalam sengketa. Yang perlu dipersiapkan biasanya adalah :
      1. Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.
      2. Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.
      3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).
      4. Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.
      5. Blanko PPAT, klo dulu aslinya katanya harganya Rp.25.000, tp klo dijual dipasaran saya biasanya antara 250000 s.d. 300000 bahkan mungkin lebih. Tapi pada peraturan yg baru katanya sih mo digratiskan ?

      Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:
      1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
      2. KK ahli waris
      Trus pergi ke Badan Pelayanan Terpadu BPN, ato klo nggak pede bisa minta bantuan NOTARIS Terdekat.
      Masalah biaya saya nggak bisa bilang, karena antara satu daerah dgn daerah lain kadang2 berlainan. Itu saja saran saya smoga bermanfaat.

      • salam kenal pak,

        saya saat ini ingin menjual rumah warisan orangtua saya ( ke2 orangtua saya sdh lama meninggal dunia).namun surat akta jualbelinya hilang.saya mempunyai 1 saudara ( ahli warisnya 2 orang, saya & adik).kami sudah sepakat ingin menjual rumah tsb, namun bingung harus bagaimana?.
        Terimakasih atas masukan dari bapak.

    • saya mimi holisoh nim:14163014 kirim tuga PMU via http//www.mimiholisoh27.blogspot.com

  2. assalamu’alaikum,

    saya membeli tanah seplitan dari tanah yang sudah bersertifikat, yang saya pegang cuma akta jual beli.
    saat ini saya berniat untuk menjadikan tanah tersebut bersertifikat atas nama saya sendiri tapi pada saat menanyakan sertifikat tanah pertama sertifikatnya udah hilang kata sipenjual. tolong gimana langkah saya selanjutnya.
    terimaksih.

    wassalamu.alaikum

    • Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Yth. Kang Cecep, Sebelum dilaksanakan jual beli, harusnya kita melakukan:
      1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang.
      2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
      Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
      -Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
      -Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%
      dan untuk syarat-syaratnya untuk dapat mengajukan penerbitan sertifikat kedua atau karena sertifikat asli hilang maka syaratnya sbb:
      Pemilik sertifikat mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti, dengan melampirkan data sbb:
      1.Surat laporan kehilangan serifikat tersebut dari polisi setempat dan untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
      a. copy sertifikat yang hilang tersebut.
      b. Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam copy sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
      2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar
      sebanyak 2 X 2 bulan.
      3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan.
      4. Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir.
      5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI).
      6. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir.
      7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah dan untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan. Meskipun sertifikat yang hilang dapat diterbitkan penggantinya, alangkah baiknya agar kita selalu berhati-hati dalam menjaga asli sertifikat tersebut. Karena hilangnya sertifikat tersebut bukan tidak mungkin nantinya akan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
      Tapi jika sebelum ha-hal diatas dilakukan maka kita tanya dulu kepada pemilik sebelumnya kemungkinan menyimpan copy sertifikat, dan jika ada kemungkinan akan mempermudah kepengurusan balik nama. Smoga bermanfaat.

  3. Assalaamu’alaikum

    salam kenal,
    saya mau membeli sebuah ruko di daerah perumnas (surat HGB), saya menanyakan kebagian pemasaran mengenai perubahan surat ke Hak Milik katanya tidak bisa,mengapa? karena ini untuk usaha.Apakah memang benar demikian? apakah sama sekali tidak akan bisa untuk merubah ke Hak Milik? Apakah ada peraturan/ketentuannya dari pemerintah?
    Mohon bantuan dan pejelasannya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

    Salam, Ahmad

    • Wa’alaikum salam, Wr, Wb,
      Kalau tidak salah, yang saya tahu HGB bisa dialihkan ke Hak Milik, tetapi memang ada beberapa hal yg nggak bisa dialihkan:
      1. Jika ruko tersebut yg kita tempati, tanahnya milik pemerintah setempat dan kita hanya punya hak guna bangun saja dan setiap habis hak guna bangun kita harus memperpanjang lagi.
      2. Jika ruko tersebut yg kita tempati, secara keseluruhan developer hanya mengurus hak guna bangun (HGB) saja dan tenggang waktunya sudah mau habis sehingga jika kita mau mengurus ke Hak Milik kita agak dipersulit.
      3. Klo mau jelas, bapak lebih baik bertanya k Notaris setempat ato mungkin di daerah bapak lebih dekat dengan BPN lebih baik.
      Itu saja dari saya, mohon maaf kiranya jika belum puas, smoga bermanfaat.

      • thankz mas pasa atas komennya, mudah2an bermanfaat buat mas juga dan temen2 lainnya.

  4. Assalamu’alaikum
    Wah.. kebetulan Neh Sep, ada temenku sedang ada masalah.
    Dulu dia beli tanah dari seseorang, ada sertifikat masih atas nama penjual, trus ada akta jual beli antara pihak pertama dan temenku itu, nah kemudian tanah tersebut dibeli orang lain, tapi baru dibayar 1/5 nya (DP) aja… tapi sertifikat dan akta jual beli (antara pihak pertama dan temenku) dipegang oleh calon pembeli… masalahnya sampe sekarang orang itu tidak juga bayar 4/5 nya…. sertifikat digadaikan ke orang lain lagi.. pusing… keknya ngga ada etiket baik dari pembeli tersebut, langkah apa yang seharusnya dilakukan nntuk lenyelamatkan tanah tersebut? Thks atas advice nya…
    Wassalam
    Mujini

    • Wa’alaikum Salam W. W. Mba jini yang baik, saya tidak tahu tipe calon pembeli temen mba tersebut, tapi yang pasti pada awalnya kemungkinan temen mba sangat percaya banget pada calon pembeli tersebut sampai-sampai sertifikat dan akta jual beli dia berikan walopun bayarnya baru 1/5nya, tapi inti dari itu semua saran saya klo bisa temen mba mengusahakan cara2 pendekatan yg persuasif dulu untuk mendapatkan hak-nya dgn mengumpulkan copi data2 ato dokumen2 yg bisa mendukung bahwa tanah, sertifikat tanah dan akte jual beli tersebut adalah milik temen mba, kemudian minta bantuan orang yg dianggap dihormati oleh kedua belah pihak antara temen mba ato calon pembeli tersebut untuk menyelesaikan masalah ini, ato klo ngga bisa juga ya mungkin menempuh jalur hukum, itupun dilakukan mungkin jalan terakhir. Dan jangan lupa senantiasa berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa, smoga hati calon pembeli temen mba itu diluruskan. Smoga bermanfaat!.

  5. ma’af menganggu, apakah benar HGB itu hanya bisa diperpanjang 1 kali. Karena kebanyakan perumahan yang dibangun oleh developer biasanya HGB. dan jika perpanjangan yang mengurus adalah developer. Lha, kalo developernya udah bubar… gimana ?

    • Mas aryo yg baik, biasanya HGB itu ada dua macam, yg pertama HGB-murni (tanahnya dalam penguasaan developer) untuk pengurusan perpanjangan bisa langsung ke BPN (sendiri ato pake notaris) dan HGB-HPL(tanahnya bukan punya developer) untuk pengurusan harus melalui yang punya HPL (Hak pengelolaan Lahan) dulu, dan rata-rata masanya HGB adalah 20 tahun. Saran saya klo bisa sbelum masa HGB berakhir diurus ke SHM aja mas.

  6. Assalamualaikum wr.wb

    Pak Asep, aku mau tanya lagi.
    Apakah aman bila ada pemutihan tanah,kita mengurus surat sertifikat tanah melalui RT setempat.
    Karena mereka minta AJB dan PBB asli.

    Terima kasih atas jawabannya.
    Wassalamualaikum wr.wb

    • Teh Lina yg baik, yang pertama dalam benak qta, kadang2 tersirat rasa suudzon (berburuk sangka) karena banyaknya informasi baik dari media ataupun lainnya bahwa pada sekarang ini banyak org memanfaatkan kepercayaan qta yg digantikan dgn keadaan sebaliknya atau dgn kata lain disalahgunakan. Tapi untuk mencegah hal itu, maka saya beri tips sederhana saja :
      1. Jikalau RT setempatnya deket dgn rumah qta apalagi qta sangat mempercayai beliau karena kesepuhan atau kebijaksanaan dia dalam mengurus warga, tidak ada salahnya qta bisa percaya, tapi ingat segala sesuatunya qta harus waspada dan hati2, sy memberikan tips, sekarang zaman teknologi, pasti di daerah pun ada yg namanya fotocopy, maka sebelum dipercayakan kpd org tersebut, sebelumnya segala dokumen yg ada di fotocopy dulu, dan jika ada scanner d rumah ato d rental terdekat, qta bisa scan dulu sehingga dokumen2 qta terjaga dengan baik, baik secara softcopy atopun hardcopy.
      2. Buatlah form tanda terima berkas dokumen anda bermaterai RP. 6000,- kepada org tsb, kemudian cantumkan juga saksi-saksi dari pihak keluarga anda (min. 2 org) dan dari pihak pengurus RT yg lainnya atau sesepuh warga lainnya (min. 2 org), supaya jika terjadi kehilangan dokumen atau disalahgunakan bisa ada bukti otentiknya.
      3. Sebelum rencana pemutihan itu menurut RT itu ada, tidak ada salahnya kita mengecek ke kelurahan/desa/kecamatan/BPN setempat ttg rencana pemutihan ada atau tidaknya.
      4. Jikalau hati qta masih ragu2, memang lebih baik qta yg mengurus dokumen2 tersebut, tp jika qta nggak ada waktu utk mengurusnya, maka tips sederhana point 1,2,3 sy boleh di coba.

  7. tanya nih mas jalal, bisa tidak hgb yang sudah mati diurus menjadi shm?

  8. Ass. wr.wb
    Mau nanya pak,
    bagaimana kalo jual beli tanahnya, sementara yang punya tanah/pejual hanya memiliki surat alas hak?
    terima kasih sebelumnya atas jawabannya
    wassalam

    • Wa’alaikum salam wr, wb,
      Mba dara yg baik,
      Hak atas tanah itu ada beberapa macam, HM, HGU, HGB, HAK PAKAI, dll. HM itu haknya turun temurun, terkuat, dan terpenuh, serta hanya boleh dimiliki oleh WNI. kalo HGB itu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 th. Tapi gak usah kuatir jangka waktunya dapat diperpanjang sampe 20 th dan juga dapat dialihkan kepada pihak lain serta dapat dijadikan jaminan utang. konon HGB dapat ditingkatkan statusnya menjadi HM. Lengkapnya bisa baca UU AGRARIA, dan yang paling penting hak atas tanah tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Semoga bermanfaat.
      Wassalam.

  9. Ass wr wb,
    Kang Asep… mo tanya dikit tapi prinsip buat saya.
    Saya beli tanah sebagian dari satu sertifikat (hanya dengan s.pernyataan jual sebagian tanah diatas segel), tapi sertifikat tsb bukan atas nama penjual melainkan atas nama temen penjual dan ybs sdh meninggal. Bahkan sekarang penjualnya sudah meninggal pula. Saya tau memang bahwa itu awalnya numpang nama (teman baik) tapi ahli waris kan ga mau tau. Tolong Kang Asep, solusi untuk balik nama ke saya.
    Atas jawabannya terimakasih.

    Wassalam,

    • Wassalumu’alaikum wr, wb,
      Kang adi yg baik,
      Mohon maaf sudah lama nih baru buka2 bloq nih, pada prinsipnya berkas2 data yg kang adi punya jangan sampai hilang (dari surat pernyataan jual beli, dsb), dan klo di surat tersebut ada saksi2, coba kita mohon bantuannya untuk memberikan kesaksian pada sertf jual beli tanah tsb thttps://jalaludinweb.wordpress.com/wp-admin/edit-comments.php#comments-formhp ahli waris2 yg masih ada, klo mengalami ksulitan2 dan kita ada rezeki lebih bisa minta bantuan notaris/BPN setempat untuk menyelesaikannya. Itu saja saran saya mudah2an kang adi diberikan kemudahan oleh Allah SWT dalam segala urusan, amien.

  10. Ass. Wr Wb
    Saya ada masalah pak, mau tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan pengurusan SHM dari girik dan AJB di BPN? saya mengurus SHM melalui staf kelurahan sudah 1 tahun belum jadi, ada tanda terimanya, apa yang harus saya lakukan pak untuk mempercepat pengurusan SHM tersebut, saya sudah tanyakan berulang kali katanya tidak ada masalah tunggu saja, kalau memang tidak ada masalah masa selama itu!
    Mohon bantuan dan pencerahannya Pak, terima kasih sebelumnya.

    • Wass, wr, wb,
      Mas surya yg baik,
      Mohon maaf biasanya klo kita memberikan sesuatu/tips yg lebih besar pd oknum tsb biasanya emang urusannya akan lebih cepat tapi qta jangan berburuk sangka dahulu, mungkin saja berkas2 tersebut masih dalam proses, tapi saran saya jika mas penasaran lebih baik dicoba untuk men-trace keberadaan berkas2 tersebut selain dari orang tersebut dimulai dari kecamatan kemudian ke BPN dgn menggunakan tanda terima tersebut, siapa tahu berkas2 tersebut masih terselip dan belum difollow-up. Itu aja saran saya mudah2an diberi kemudahan.

  11. Ass. Wr Wb
    pa kabar mas jalal,,? to the ponit aja d ^ ^
    saya mau perpanjang HGB ,tapi ga tau dimana..
    bisa info alamat lengkap instansi nya.. tks

  12. kalau saya ada pertanyaan saya hrs kirim kemn?

  13. Ass..
    Pa saya mau tanya, kalau mau membagi warisan, sedangkan tanah yang mau diwariskan masih berstatus HGB sampai dengan si pewaris meninggal dunia..
    itu gimana ya,,,
    apa harus dirubah dulu menjadi hak milik?

    Mohon bantuanya…Terimakasih…
    Wassalam…

    • Kalau kluarga mba mempunyai banyak rejeki untuk mengurus HGB ke SHM itu akan lebih baik, tapi jika kluarga mba mendesak untuk segera dibagikan ke ahli waris sebaiknya dipecah menjadi akte hibah waris ke masing-masing ahli waris, kmudian dari pecahan akte hibah waris, masing-masing ahli waris bisa mengurusnya masing-masing, tentunya tanah tersebut tidak ada masalah sengketa. Smoga bermanfaat.

  14. Terima kasih atas informasi jawaban dari Mas Jalal.

  15. Selamat siang Pak. Mohon tanya. Saya membeli rumah dari developer, masih sertifikat SHGB induk (belum pecah sertifikat), masih PPJB, luas tanah 90 m2, bangunan 95m2. NJOP tanah sekitar Rp. 3,2jt/m, NJOP bangunan sekitar Rp.2,5jt/m

    Dengan kondisi ini (belum pecah sertifikat), siapa yg harusnya berkewajiban membayar PBB atas rumah saya tsb?

    Pada saat pengurusan AJB, biaya apa saja yg harus saya tanggung dan yg harusnya ditanggung developer? Bagaimana perhitungannya?

    Untuk pengurusan SHGB menjadi SHM, berapa perkiraan biayanya?

    Terimakasih atas kesediaannya menjawab. Salam.

  16. Assalamu’alaikum. Pak Jalal saya beli rumah di perum ciluar asri bogor dengan status tanah HGB,apakah status HGB bisa diubah menjadi SHM?rata-rata biaya utk proses tsb brp utk daerah bogor?terima kasih

    • Wassalamu’alaikum wr. wb.
      Mas Ari, selama perum tsb pada saat akad memsosialisasikan ke qta bisa utk diurus ke SHM, pasti tidak akan menemui kendala banyak dan pasti kita bisa urus dari HGB ke SHM. Yang saya tahu klo nyicilnya via Bank yg direferensikan oleh developer tsb biasa mereka menyediakan utk pengurusan surat-suratnya juga melalui bank tsb, karena surat-surat itu ada dibank tsb s.d. kita selesai menyelesaikan cicilan atau membayar lunas cicilan yg sudah diakadkan antara kita, developer dan bank tsb. Biasanya biayanya tidak terlampau besar sekitar Rp. 500rb s.d. Rp. 1Jt, yg penting mas Ari sdh punya/mengurus PBB-nya. Smoga bermanfaat. Wassalam.

  17. asslm mualaikum wr.wb.
    pak jalal saya mau tanya?saya beli rumah tapi masih bentuk ajb orang pertama.gmn caranya pengurusannya hingga jd shm atas nm saya dan berapa biayanya?

  18. Pak Jalal, saya mau tanya rumah kami di daerah Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat, sertifikat seblmnya adalah Hak Pakai dan telah kami ubah ke HGB, jadi sertifikat yg kami miliki sekarang adalah HGB, kami bermaksud merubah ke SHM, setelah saya baca syarat2nya yg diperlukan salah satu adalah Fotocopy IMB, kami tidak mempunyai IMB, apakah bisa merubah ke SHM? Mohon penjelasannya Pak, terima kasih banyak Pak.

  19. Kok pertanyaan saya terlompat belum dijawab Pak Jalal ya.

  20. Assalamu’alaikum, pak Asep sy mau merubah HGB ke SHM, tp HGB nya sudah habis masa berlakunya…, bagaimana pengurusannya dan berapa kira-2 biayanya….?

  21. Assalamu’alaikum, pak Asep sy mau merubah HGB ke SHM, tp HGB nya sudah habis masa berlakunya…, untuk wilayah kota Bogor bagaimana pengurusannya dan berapa kira-2 biayanya….?, hatur nuhun pisan

  22. Ass…
    pak mau tanya bisakah…2 sertikat HGB atas nama saya sendiri dirubah menjadi 1 sertifikat juga atas nama saya sendiri..trus kalo sekalian saya ingin merubah jg menjadi SHM, kira-kira prosedurnya bagaimana ya..dulu saya ga tau kalo perjanjian saat sy ambil perumahan, ternyata tanah saya ada 2 bagian (yg pertama 60 m2 dan kedua 18 m2 / total 78 m2))….terimakasih atas jawabannya

  23. Selamat siang Pak Asep,
    Saya mau tanya nich, saya punya sertifijat dari HGB yg sudah di ubah menjadi SHM, dalam perubahan tsb. di sertifikat nomor HGB hanya di coret dan di ganti nomor baru dgn tuliasan tangan. pertanyaan saya, pada waktu sertifikat tsb akan saya gunakan untuk keperluan perbankan, di cek ke BPN, ternyata nomor tsb secara komputerice di BPN sdh dipakai oleh orang lain, dengan lokasi dan nama yang berbeda, sehingga sertifikat saya tsb harus ganti buku dengan nomor baru, berapa biaya atas penggantian buku tersebut ? atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    salam
    Maryono

  24. Assmlkum Pak Jalal , Sertifikat HGB saya sdh bahis , mohon cara perpanjangan nya ke mana dan di mana , saya tinggal di daerah jakarta selatan , mohon PPAT , yg bisa dihubungi . masalah nya HGB ini sdh terlambat hampir 2 thn .Terima kasih atas informasi nya

  25. ass. mas, sy pny tanah luas 230m, hgb dan br tau kalo masa berlaku habis 5bl, sy ingin tingkatkan mjd shm tp oleh notaris kena 20jt, apakah memang sebnyk itu ? Trimaksh bnyk.

  26. Assallamualaikum wr.wb. pak kalau saya mau mengurus sertifikat (masih milik orangtua) kebetulan bapak saya sudh meninggal dan mewariskan surat bukti pengganti tanah negara (warnanya kuning) tsb untuk sy urus tapi wasiat bapak saya, sy harus mengurus surat tsb tanpa sepengetahuan ibu dan adik2 sy krn ada sesuatu dan lain hal. Apakah itu bisa? dan saya hrs minta tolng pada siapa utuk tata cara kepengurusannya? Apakah lewat notaris bisa? tolong dibantu ya pak. terimakasih

  27. ass. pak, saya mau nanya nih, bapak saya membeli tanah di pangkalan kerinci kabupaten pelalawan riau seluas 3Ha. dimana ukurannya 50m L x 600m P. bapak saya mau ngurus sertifikatnya karna sekarang masih skgr. tetapi masalahnya sepadan tanah sebelah menyatakan tanah tersebut masih tanah dia. dan dia mengatakan tanah bapak saya disebelah tanah tersebut. perlu dikethui tanah yang di sebelah sudah dikapling2 dan yang punya tanah bpak saya sebelumnya mengatakan tanah tersebut bukan tanah bapak saya, tetapi yang dikatakan sepadan saya itulah tanah bapak saya. tetapi karna tanah yang sepadan saya kurang ,maka dia ambil tanah saya dia melakukan seenaknya saja atas tanah bapak saya., perlu diketahui sepadan saya ini adalh orang kaya dan berpengaruh di kabupaten itu. malahan dia sekarang masukin alat berat ke tanah bapak saya.
    mhon solusinya pak.

  28. ass.pak jalal saya ada masalah nih.. mohon minta bantuan nya. saya mempunyai rumah dgn surat HGB yang sdh habis tahun 2006 dan saya ingin mengubah nya ke shm.. permasalahan nya surat HGB yg asli hilang dan adanya foto copy..
    1.apakah bisa mengubah hgb mnjd shm dgn foto copy..?
    2.kalo emang bisa apa harus di perpanjang hgb nya.?
    3.apakah bisa bendel di negara hilang,krn rmh saya ada permasalah dgn notaris..?

  29. assalamualaikum; numpang tanya pak, kalau ngurus balik nama sama perubahan status hgb menjadi hm bisa gak diurus sendiri? atau harus pake jasa notaris dan ppat ? Mana yang lebih baik ? terimakasih

  30. Selamat siang,

    Kalo misalkan rumah tinggal tapi hanya ada AJB aja, dan disana tertulis 200m2 tapi pada kenyataannya kata si penjual adalah 150m2. kasus seperti itu bgmn ya?kalo untuk ditingkatkan ke SHM dalam kasus tersebut bgmn ya?tks

  31. Salam kenal Mas Asep Jalaludin,

    Saya mau tanya bagaimana proses pengurusan sertifikat tanah apabila tidak ada akta jual beli sudah tidak ada?

    Salam hormat,

    Aldonius

  32. Assalamu’alaikum wr.. wb… Pak Jalal saya hormati, saya baca artikel diatas sampai komentar terbawah. Saya ada pertanyaan yang nampaknya belum ada diatas. Begini pak, saya membeli tanah 100m2 & prosesnya sudah sampai AJB + SPPT atas nama saya sendiri. Sertifikat tanah tersebut masih utuh (belum dipecah-pecah). Bagaimanakah prosesnya agar saya bisa memiliki SHM untuk tanah 100m2 yang saya beli ? Terima kasih atas jawabannya.

    salam
    JL

  33. ass.wr.wb

    Kami ada rencana beli tanah sekitar 1000 s.d. 2000 m2. tapi sertifikat nya adalah HGB. tapi sebelum HGB adalah merupakan hak milik yang kemudian di jual ke sebuah PT untuk lokasi perumahan dan kemudian di tukar guling ke pemilik baru (dengan akta jual beli). Pemilik baru tsb memberi jaminan bahwa sertifikat HGB tersebut dapat diubah menjadi hak milik kembali. Mohon informasi apakah proses tersebut bisa dilaksanakan.
    tks
    robby

  34. assalamualaikum..
    mas saya mau tanya, saya ada beli tanah dan rumah status tanahx masih segel, bagaimana carax untuk mengurus PBB dan sertifikatx.. waktu pembelian tidak memakai akta jual beli di notaris. wassalam

  35. Assallamua’llaikum…wr.wb

    Pak Asep..Saya mo tanya sedikit. Pada saat proses akad kredit telah selesai(telah diapprove sama Bank). Kira2 copy an dokumen apa saja yang harus saya dapatkan. Soal saya cuman copy an dokumen AJB & HGB, benarkah cuman copy dokumen ini saja?. Mohon pencerah Pak. Makasih.

  36. Siang Pak……saya mau tanya Pak ..
    Bagaimana solusinya untuk memperbanyak hak guna bangunan (HGB) dari hak milik perorangan ….contoh kasusnya diIndonesia rata rata sebagian besar Hak Milik , terus kita rubah menjadi HGB…Bagaimana solusinya Pak..? terimakasih.

  37. Assalamu’alaikum. Pak Jalal saya beli tanah SHM dari Ibu rokayah melalui seorang perantara bernama Soleh dengan harga yg di sepati antara saya dengan Soleh sampai balik nama. Dan waktu itu kami ( Ibu Rokayah sebagai penjual, Saya selaku pembeli dan Soleh Perantara ) ke Notaris dan menanda tangani AJB di depan Notaris. Sejalan waktu Soleh mengambil arsip ( Sertipikat dan AJB asli ) dari Notaris dengan seijin saya karena Soleh mau pindah Notaris yg lebih murah (kata Soleh), karena soleh bekewajiban menuntaskan sampai Balik Nama ( saya beli melalui Soleh dengan kesepakatan sampai balik nama ). Alhasil Soleh pindah rumah dan tak tahu lagi saya tinggalnya. Dan saya lapor polisi dan melalui polisi kami melacak soleh dan akhirnya sertipikat kembali ke saya melalui teman soleh. tetapi AJB nya tidak di berikan ke saya.
    Bagaimana saya dapat meneruskan Balik nama tanpa AJB asli ( salinan AJB, sertipikat s/d penjual dan BPB tahun akhir saya ada ).
    Saya sudah mencoba ke Notaris sewaktu Soleh bikin AJB dan minta petunjuk dan Notaris menyarankan Lapor kehilangan Polisi maka Notaris akan mempelajari nya setelah saya berikan sertipikat asli dan kelengkapan lain nya. ( saya belum proses melalui Notaris tsb.)
    Yg saya mau tanyakan apakah AJB bisa di buat lagi oleh Notaris yg menerbitkan AJB tsb. setelah saya berikan laporan kehilangan AJB dari kepolisian ?
    Mohon masukan dari Pak Jalal
    Terima kasih . Wassallam.

  38. Saya punya masalah pak,. saya dulu oper kridit perumahan BTN di bekasi utara. (lewat Notaris). karena angsuran sudah 7th, saya mau tau.? sudah adakah sertifikat atas nama pemilik pertama di BTN? ternyata blm ada ,. menurut Bank BTN, katanya masih di defeloper (lokal). saya kemudian tanya ke defeloper , katanya sertifikatnya masih sertifikat induk, yang katanya sedang di Urus BPN. klo boleh tau? berapa lama proses pemecahan sertifikat itu? dan Bisa atau tidak kita menuntut Bank BTN untuk menyelesaikan masalah ini,. perlu di ketahui.ternyata bukan hanya saya yg blm ada sertifikatnya tetapi banyak tetangga saya yg juga blm ada sertifikatnya? walaupun sudah lunas…
    Saya mohon solusinya pa???
    apakah bisa saya mengurus sertifikatnya sendiri tanpa bantuan Bank BTN ( Klo sudah lunas )…

  39. salam kenal Pak Jalal. Sy berniat membeli rumah ada 2 sertifikat untuk kav.depan (HGB) dan belakang (Hak pakai) kedua surat sudah habis masa berlakunya. Sy sudah cek di kecamatan peruntukan wisma kecil. Masing2 luasnyaa kurang dari 200m2. Kira2 berapa biaya yg harus sy sediakan untuk memperpanjang dan menjadi SHM? Mohon petunjuknya Pak. Apakah mudah kalau sy urus sendiri, apa bisa dipersulit ‘orang dalam’ yg menawarkan jalur ga resmi? Terima kasih.

  40. Pagi mas, sy mo nanya klw proses pengeringan tanah sawah ke tanah pekarangan itu prosesnya gmn ?? Trus syaratnya apa aja ? Tq.

  41. Ass.wr wb ..Mohon bantuannya gimana cara merubah dari HGB ke hak milik dan Memecahnya jadi dua sertifikat dijakarta barat n ada kenalan ga notaris di jakarta barat yang bisa mengurusnya dengan harga minim hee

  42. Maaf mas mau tanya,

    saya membeli rumah di perumahan, dibangun dari nol dan saya beli dari developernya (bukan beli rumah jadi), dan kebetulan saya belinya cash. saat rumah tersebut sudah jadi, SHM belum juga saya terima dari developer . katanya SHM itu baru bisa keluar 1 th setelah HGB, apakah benar demikian, mohon informasinya

    Agung
    Cirebon

  43. assalamu”alaikum wr.wb Pak Jalal,

    Pak Jalal, saat ini saya beli rumah d BSD dengan sertifikat HGB. mohon pencerahannya terkait perubahan HGB ke SHM?
    1. dokumen yang diperlukan saat proses apa saja
    2. lama waktu pengurusan HGB ke SHM
    3. biaya yang dikeluarkan berapa?

    atas bantuan penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih

  44. assalamu ‘alaikum…..
    sekedar sharing…tahun 2009 saya nganter temen, urus dari HGB ke SHM di BPN kab. Bogor yg di Cibinong… untuk berkas2 yg dibawa seperti yg sudah abang sampaikan…waktu itu saya diarahkan ke Koperasi Karyawan BPN untuk pembelian blanko2…FC KTP…SPPT tahun berjalan…setelah diisiin…dikasih tahu jumlah biayanya sekitar Rp. 860.000,- namun setelah tahu temen saya anggota TNI mbak yg di loket mengatakan bahwa utk anggota TNI dan PNS dapat potongan sampai 50% dari biaya tersebut (Kebijakan secara Nasional…entah kalo sekarang) dengan syarat melampirkan Skep Pengangkatan Pertama…jadi total hanya Rp. 430.000,0 saja …dan …….jreeeeng…SHM jadi hanya dalam hitungan 2 minggu setelah berkas lengkap diserahkan…semoga dapat menjadi inspirasi… urus sendiri bang…kagak sulit dan kagak bebelit……Wassalamu ‘alaikum

  45. Salam sejahtera
    saya memiliki tanah dan rumah dengan sertifikat HGB di wilayah Cimahi Utara yang masa berlakunya 2 Desember 2011, tetapi saya baru menjadari hal ini saat tgl 2 desember 2011 dan itu hari Jumat sore. Hari Senin Tgl 5 Desember saya datang ke BPN wilayah cimahi dan dikatakan bahwa sertifikat sudah lewat sehingga untuk pembuatan menjadi Saham biayanya menjadi 3-4 jutaan, seharusnya kalau tidak terlambat hanya 400 Ribu.
    Pertanyaan saya apakah memang semahal itukah administrasi pengalihan dari sertifikat HGB ke Hak milik? sedang rumah saja type 54. sedangkan keterlambatan itu benar saya tidak menyadari karena rumah itu saya beli dari developer Maret 1996. jadi saya pikir 15 tahun masih ada waktu 5 tahun lagi.
    Sebagai bahan pertimbangan jika SIM terlambat diperpanjang ga ada denda. jika STNK terlambat perpanjangannya juga dendan administrasinya 25%. MOhon penjelasannya.
    Jadi sekarang saya masih harus memikirkan dana yang cukup besar karna saya hanya seorang karyawan kontrak.
    Terimakasih

  46. Assalammualaikum Pak,…
    saya tinggal di daerah balikpapan, yg mau saya tanyakan adalah,
    1.sertifikat tanah saya masih sertifkat induk bagaimana cara buat memecah sertifikat tsb karena yg berhak atas tanah tsb ada 5 orang dan nama di sertifikat tsb sudah meninggal.
    2.biaya untuk pengurusan dari awal sampai menjadi shm kira2 berapa dan berapa lama prosesnya terima kasih atas bantuannya.

  47. Assalamualaikum mas,
    Mau tanya saya berniat untuk membeli rumah seharga 70jt di daerah bekasi tapi si penjual hanya mempunyai AJB. Nah setau saya kalo mau mengajukan pembiayaan ke bank diperlukan SHM. Pertanyaan saya kira2 proses untuk pembuatan SHM berapa lama ya? dan kira2 biayanya itu brp? trim

  48. Asalamualaikum Wr. Wb.
    Mas maaf saya mau tanya, begini kemarin suami saya dan 2 saudaranya menjual rumah ortunya. Karena rumanhya perumnas dan baru lunas setelah kedua ortunya meninggal sehingga belum sempat mengurus HGB.Saat ini rumahnya sudah ada yang mau beli dan pihak pembeli meminta agar ahli waris menyelesaikan lebih dahulu pembuatan HGB baru proses jual beli dilaksanakan. yang jadi pertanyaannya berapa lama proses pembuatan HGB untuk didaerah?dan memakan biaya berapa.tolong dijawab secepatnya ya mas. Terima kasih

  49. ass mas jalal, langsung aj ya mas.. gmn ya mas caranya mengerus sertifikat AJB yg hlang,sdgkan saat nie kami hanya punya fotocopy nya saja dan berapa kira2 rincian biayanya,trus kmn aj kami hrs mengurusnya.. maaksih ya mas atas balasannya..di tunggu infonya..urgent… ^_^

  50. Saya mau beli rumah, tapi penjual hanya memegang Akta Jual Beli dari pembeli sebelumnya.
    Kira-kira bagaimana prosedur yang benar untuk membeli rumah dan menmbuat SHM atas nama saya pada rumah tersebut?
    Terima kasih

  51. maaf maksud saya penjual hanya memegang AJB dari penjual sebelumnya

  52. Assalamualaikum wr wb,

    Pa Jalal, saya membeli sebidang tanah dg bangunan diatasnya, Bukti
    kepemilikan penjual adalah AJB. Setelah saya beli tanah+bangunan tersebut, entah bagaimana AJB tersebut hilang.. Saya sangat bingung dengan masalah tersebut. Apa yang harus saya lakukan..

    Terima Kasih

  53. Assalamu’alaikum, Pak Asep mau tanya …
    Mohon pencerahan dari pak Asep, bagaimana caranya mengurus perubahan SHGB menjadi SHM dengan kondisi sebagai berikut :
    1. sertifikat HGB nya hilang, telah berupaya mengurus kehilangan sertifikat tersebut dengan orang dalam BPN tetapi sampai sekarang (masa SHGB telah habis) belum selesai juga.
    2. sehingga tanah tersebut sudah menjadi tanah negara
    3. kira-kira berapa dana yang harus dikeluarkan dalam mengurus sertikat tersebut?
    4. Bagaimana prosedur mengurus HGB atau Hak Milik dari tanah dan bangunan yang sudah memiliki HGB tetapi masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang dan sertifikat HGB nya hilang
    Terima kasih sebelumnya atas respon dari Pak Asep

  54. assalamu’alakum pak jalal

    ane mw tanya niyh. ane rencana mw beli tanah AJB dengan status girik. yang ane tanyakan contoh kasus misal luasnya 1000 m2 tpi ane mau beli 500 m2. bagaimana proses balik nama AJB ke atas nama ane trus perubahan status dari girik ke SHM.

    terimkasih atas jawabannya.

  55. Saya ingin bertanya : Bagaimana cara memperpanjang tanah HGB yang sudah tidak berlaku dan diatasnya sudah ada orang yg menempati tanah tsb ? Apakah dapat orang yg menempati tanah tsb mengurus HGB yang baru ?

  56. salam kenal..

    selamat pagi pak,.
    saya mau bertanya, kalo tanah yang sudah dibeli tetapi hingga saat ini tidak diketahui keberadaan tanahnya ,jadi harus gimana ya,?
    sertifikat sich ada,tapi tanah nya tidak jelas diketahui tepat ada dimana..
    mohon bantuan nya pak.

    thank’z

  57. maaf mau tanya
    apakah benar jika kita mau membuat sertifikat pecahan harus membayar 10tahun PBB?
    **sebab diatas bapak hanya tulis tahun terakhir saja**
    terimakasih penjelasanya

  58. Ass..Wr..Wb..
    saya joni..mau tanya.? bagaimana proses peninggkatan HGB menjadi SHM sementara HGB sudah habis 10 th,.dan (orang tua saya) Nama yang tercantum dlm HGB telah meninggal dunia..?..hampir 2 th sudah saya percayakan kepada seseorang untuk mengurus peningkatan tsb. terus..kok lama sekali..?? kata orang yg ngurus..sdh ada sk..(kebetulan saya mengurus 2 HGB) yang satu sudah ada sk..yang satunya baru keputusan..?? mana yang benar..? sdh hampir 2 th saya menyerahkan pengurusan kepada dia tapi hasilnya baru hanya sampai sk & keputusan..?? mengingat kami sdh menyetrorkan sejumlah uang… kami mohon bantuanya agar kami tidak dibohongi oleh pengurus tersebut…wassalam

  59. pak mau tanyabagaimana caranya caranya mengubah sertifikat atas nama adikke nama saya sendiri krn waktu beli dulu saya tidak ada dirumah dan sekarang udah balik dr perantauan dansekalian mau tanya bagaimana mengubah akte jualbeli trumah menjadi sertifikat rumah terimakasih kasih atas jawabannya

  60. Maaf mau nanya pak, untuk pengurusan sgb ke shm kira kira memerlukan waktu berapa lama ya pak? soalnya saya mau beli rumah di perum tapi masih sgb.
    mohon pencerahannya.

    terimakasih

    • Untuk kepengurusan HGB ke SHM di perumahan, jika kita sudah mempunyai PBB & IMB akan lebih mudah, untuk waktunya tergantung kita yang mengurus sendiri atau diwakilkan k bank/developer tsb atau juga menggunakan jasa notaris.

  61. Aslm Wr. Wb.
    Pak Jalal, saya berencana membeli tanah yg baru AJB (belum sertifikat). Dari luas total 7000 m2 sy hanya akan membeli 1000 m2 saja, bagaimana prosesnya sampai yang 1000 m2 tersebut bisa SHM yang kemudian akan saya split menjadi 5 kavling… mohon dibantu penjelasannya Tks…

  62. Assalamu’alaikum. Pak Jalal Saya mau membeli rumah, NJOP Rp. 92.500.000,- tapi sertifikat masih HGB dan sudah berakhir (mati) tahun 2007. apakah nanti bisa diurus menjadi SHM? ap saja syaratnya dan berapa besar biayanya???

  63. Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
    maaf saya mau tanya, semoga panjenengan berkenan memberi penjelasan

    Akar masalah
    Seseorang dikalimantan memiliki Tanah hasil Hibah (istilah lain) waris dari ayahnya, yang mana ayahnya juga mendapat hibah/waris dari kakeknya (ayah dari ayah org tersebut). Tanah tersebut asal usulnya hasil buka lahan sendiri (thn 60-70-an ikut transmigran). Awalnya tanah itu ada SKT-nya, namun pada thun 80-an ketika ingin melakukan peralihan hak tanah ke kepala desa, oleh kadesnya surat tersebut dihilangkan dan kemudian sampai saat ini tidak ada bukti surat keterangan milik/hibah atas tanah tersebut. hak kehibahan/kewarisan hanya diketahui/diperkuat oleh pernyataan sesepuh masyarakat dan sesepuh dari keluarga ahli waris

    Pertanyaan:
    1. bagaimanakah alur/prosedur/caranya agar tanah tersebut bisa dibuatin surat hak milik?

    2. apa saja syarat2 untuk bisa mensertifikasi tanah tersebut, sehingga dg lengkapnya syarat2 si pewaris (yg memiliki tanah tersebut sekarang) bisa membuat sertifikat hak milik?

    mhon diberi penjelasan,
    sebelumnya terima kasih
    wassalamu’alaikum wr.wb

  64. Assalamualaikum pak Jalal
    saya mau tanya ….
    saya ada rencana membeli tanah di daerah Lampung Timur…., bentuk peruntukan tanah kayaknya pertanian luasnya kira-kira 1/4 Hektar .. dan tanah masih dalam keadaan ditanam singkong,
    dan si Pemilik ingin menjual ke saya dan begitu saya lihat surat-surat nya … di belum berbentuk AJB namun baru SKT (SUrat Keterangan Tanah) …,
    yang ingin saya tanyakan ……..
    untuk proses dari SKT agar bisa SHM apa yang mesti saya lakukan … dan kiat-kiat apa saja agar dikemudian hari tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan …………., ??

    Trims

  65. pak saya mau tanya, mungkin agak melenceng dengan tema diatas, tapi ini penting. bagaimana pengurusan HGU untuk tanah sengketa? didesa saya ada lahan pertanian yang bersengketa dengan sebuah Perusahaan Terbuka, dan masyaraka penggarap lahan terancam tergusur lahannya karena PT tersebut punya HGU legal. apa tanah itu masih bisa diperjuangkan?

    • Untuk masalah ini mungkin bukan kapasitas dalam pengalaman saya, tetapi menurut saya jika mas percaya bahwa tanah tersebut dapat diperjuangkan sesuai dengan kaidah2 hukum negara dan agama, Insya Allah ada jalan. Smoga bermanfaat.

  66. Mau tanya bos..kalau hgb yang sudah lewat masa waktunya 9thn masi bisa di perpanjang atau tidak?soalnya hgb orang tua saya suda lewat 9thn dari btas waktunya,dan saya berniat mau merubah hgb menjadi shm bos..tolong infonya bos..trimakasi sblumnya.

  67. Assalamualaikum.. pak sy mau tanya,sy mau membuat sertifikat tanah nenek saya, surat2 yg dimiliki hanya surat pernyataan waris a.n nenek saya, untuk mrmbuat sertifikat berarti sy perlu mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya ya? bagaimana step2 nya hingga nenek sy bs mendapatkan sertifikat? mohon bantuannya.. sebelumnya terima kasih.. 🙂

    • Wa’alaikumsalam wr.wb. Untuk step2 pendaftaran tanah tsb. hampir sama diartikel saya ini. Smoga bermanfaat.

  68. asalam walaikm wb.kth. mas jalal sya mau tanya klw mengibahkn tanah bisa ga dalam tiga nama. saya tinggal di bkasi. kecamatan tambelang. kampung balong jaer.

    • Wa’alaikumsalam wr.wb. Klo menurut pengalaman saya, jika hibahnya itu hibah waris, bisa aja dalam tiga nama tetapi hitungan pembagiannya sesuai dengan syariat islam kecuali ada kebijakan atau wasiat dari orang tua, tetapi menurut saya lebih baik dipeacah diberikan akte hibah waris masing-masing sesuai hitungan pembagian lahannya, sehingga pada waktu di urus SHMnya lebih mudah. Smoga bermanfaat.

  69. Permisih says mau Tanya pak..saya kan beli Rumah di perumahan..nah Rumah Nya Masih HGB dan yg punya telat mengurus HGBnya dr tahun 2006..nah yg mau saya tanya kan kira Kalau dibikin HM itu biaya Nya lbh mahal atau sama Aja? Tq

    • Menurut saya lebih baik langsung di urus SHM saja.

      • siang mas… mau nanya prosedur dan biaya pengurusan SKGR hilang…
        tq sebelummya..

  70. Maaf Pak au tanya, jika pembelian rumah haya di berikan AJB saja.. dan untuk mengubah menjadi SHM harus memiliki HGB dahulu ? mohon petuntuknya terimakasih.

  71. Assalamualaikum pak…
    saya mau tanya nih…apa sih bedanya surat tanah dengan SK CAMAT dengan SHM(surat hak milik) tolong bantuan nya pak….terima kasih sebelumnya

  72. assalamu,alaikum,pak
    saya mau nanya ,,kalau pengurusan shgb ke shm,itu berapa lama

  73. assalamu,alaikum,pak udin.
    saya mau nanya kalau pengurusan shgb ke shm,itu berapa lama
    dan kira kira sekitar berapa total keseluruhanya.
    pengurusanya bisa ngga dilakukan oleh notaris…

  74. assalamualaikum pak, saya mau tanya saya punya tanah dan hanya ada ajbnya aja . terus saya ingin membuat sertifikat tanah , cara membuatnya bgaimna pak. tolong dijelaskan terimah kasih.

  75. Ass. Pak sya mw tny, sya akan membeli rumah Sertifikat masih HGB dan sedang di anggunkan di Bank, apakah bisa sertifikat HGB tsb menjadi SHM tnp harus menebus surat asliny tersebut? Karena sy mw KPR dgn soft loan di kantor syaratny, harus peningkatan dlu ke SHM. Bagaimana carany ya Pak?

    • Biasanya pada waktu akad kredit KPR kita ditawarkan oleh developer apakah mau dinaikkan statusnya menjadi SHM ato tidak ?, Setelah sertifikat HGB ada di Bank jikalau memamng kita include-kan dengan menaikkan status ke hak milik biasanya legal dari bank akan meguruskan ke SHM tetapi itu juga ada beberapa bank yang mungkin sampai batas kredit kita mau selesai. Memang untuk meningkatkan ke SHM, kalau kita ngurus ke BPN harus disertakan Sertifikat HGB aslinya, juga sertifikat roya-nya. Kalau mnurut saya jika memang softloan di kantor bisa semacam takeover itu akan lebih baik jadi kita nggak perlu ambil/mengurus dulu sertifikat HGB-nya. Jadi stelah loan di Acc sekalian KPR di Bank dilunasi dengan softloan di kantor. Smoga manfaat.

  76. salam kenal pak jalaludin,
    saya telah membeli rumah dengan surat hgb atas nama ornag lain, yang saya tanyakan prosedur Pengurusan ke bpn kab CIBINONG dan berapa biaya? sedikit info bahwa pengurusan balik nama dari HGB ke SHM nama baru biayanya 14. jt apa benar

    • Dear Bang Syaiful,
      Untuk biaya pengurusan saya tidak begitu tahu secara detail, antara mngurus sendiri atau jasa notaris mungkin berbeda dan mungkin setiap daerah berbeda. Tetapi mungkin yang lebih tepat, bang syaiful bisa tanya ke petugas disana berapa biaya pengurusan secara normal/standar.

  77. Pengalaman pribadi ngurus sendiri “Sertifikat Tanah” tenyata tidak terlalu sulit dan murah pastinya

    Dengan berbagai pemahaman bagaimana mengurus sertifikat tanah seperti yang diuraikan tersebut diatas maka saya sudah mencoba dan sukses mengurus sendiri sertifikat tanah saya seluas kurang lebih 500 m persegi. Ternyata sebenarnya tidak terlampau ribet juga tapi butuh “waktu lama” iya betul.

    Hal-hal yang mengakibatkan lamanya pengurusan sertifikat tanah adalah tidak lengkapnya atau tidak akuratnya data-data yang ada dalam dokumen tanah kita mulai dari Ukuran luas tanah, posisi dan Nomor Objek pajak sehingga kita harus bolak-balik ke BPN, Dispenda, Kelurahan, Kecamatan dan bertemu dengan pemilik asalnya. Kondisi tersebut juga terjadi karena kita enggan mengurusnya dari awal misalnya penyelesaian AJB melalui orang (tahu beres saja) sehingga kita tidak tahu persis data-data yang tertulis dalam AJB yang seharusnya.

    Sebagai contoh dalam kasus yang saya hadapi sebagai berikut :

    a. Ukuran tanah tidak sesuai dengan yang sebenarnya : pada saat saya mengajukan pemecahan pajak tanah seluas 500 m2 (saat minta tolong orang selama setahun tidak selesai dan tidak tahu penyebabnya apa) akhirnya saya datang sendiri yang ternyata ketika dicek oleh petugas Otentifikasi kantor pajak dalam dokumen induknya tanah tersebut diatas kertas tinggal 150 m2 (setelah saya datang untuk menjelaskan dan mengajak petugas untuk cek lapangan langsung clear dan proses berlanjut).

    b. NOP tanah saya sama dengan NOP tanah tetangga (tahu setelah dicek oleh Dispenda) sehingga cukup membingungkan ketika Dispenda ngecek pembayaran pajak atas tanah tersebut (kebetulan dua-duanya bayar pajak dengan tertib sehingga bisa diselesaikan dengan mudah).

    c. Ukuran tanah terakhir terdapat perubahan karena pemilik tanah memberi bonus dan tetangga memberi kompensasi atas penggunaan sebagian lahan saya sehingga luas tanah bertambah dan lebih luas dari yang tertera di AJB (Hal tsb dengan mudah dapat diselesaikan dengan proses “Renvoy” yaitu revisi luas tanah pada dokumen AJB di kecamatan dengan persetujuan pemilik semula dan clear untuk proses selanjutnya).

    Saran saya supaya mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    a. Sebaiknya kita ngurus sendiri atau terlibat aktif dalam pengurusan AJB maupun dokumen pembayaran pajak.

    b. Perhatikan data-data yang tertulis dalam AJB dan dokumen pembayaran pajak.

    c. Segala bentuk perubahan data (misal penambahan ukuran tanah) dalam AJB harus disertai dengan dokumen dukung yang memadai karena kelebihan luas juga harus kita selesaikan pembayaran pajaknya.

    d. Pahami juga AJB (dokumen tanah sebelumnya) supaya permasalahan ukuran tanah dapat kita ketahui sedini mungkin dan dapat diantisipasi dampak serta tindakan apa yang harus kita lakukan.

    Kesimpulannya jika semua dokumen lengkap dan akurat maka pengurusan sertifikat tanah tidak akan terlampau ribet dan lama serta biaya pastinya tidak akan terlampau besar “Total jendral hanya sekitar 700 ribuan” yang katanya menurut calo butuh sekitar 3,5 juta yang sangat mungkin akan membengkak.

    Ada beberapa pertanyaan yang antara lain :

    a. Apa ada bedanya sertifikat diurus sendri atau melalui notaris ?
    b. Kalau saya ikuti proses pengurusan sertifikat tanah demikian rapih dan tertib dalam hal fungsi kontrol baik di BPN maupun Dispenda, sampai dengan kecamatan dan kelurahan, tapi kok masih ada pemalsuan Sertifikat, bagaimana kemungkinan hal tersebut bisa terjadi ?
    c. Mohon jawabannya
    d. Terima kasih atas jawabannya

    • Dear mas hadi,
      Terima kasih, baik sekali pengalamannya bisa dishare ke-kita-kita.
      Untuk pengurusan sertifikat secara pribadi atau melalui notaris memang berbeda, benefitnya klo secara pribadi kita bisa tahu dari awal sampai akhir sertifikat itu jadi tentunya waktu dan tenaga kita banyak terpakai untuk hal ini. Dan jika menggunakan jasa notaris tentu ada benefit lain yaitu tenaga dan waktu kita tidak banyak terpakai utk mengurus hal ini tetapi mungkin karena kita menggunakan jasa maka kita sedikit mengeluarkan biaya yg lebih besar untuk jasa tersebut. Mengenai ada sertifikat double, kemungkinan pada historical tanah tersebut dulunya mungkin ada sengketa atau arsip-arsip tanah tersebut mungkin hilang/tercecer di banyak orang yang mungkin masing-masing orang tersebut mengakui hak dari tanah tersebut, dan banyak lagi kemungkinan-kemungkinan lainnya. Semoga bermanfaat.

  78. Permisi pak, saya mau tanya, kalau mau menganti peruntukan tanah, contoh dari industri/pabrik ke komersil/perumahaan, kira2 biaya2 nya apa aja ya pak?

    Mohon bantuannya dan terima kasih pak.

    • Klo pastinya sy belum tahu, coba ditanyakan kepada petugas BPN setempat. Soalnya kadang-kadang dilapangan berbeda.

  79. sippp lah nambah wawasan brow….

  80. Mantap Gan kunjungi juga rumah murah

  81. Artikelnya membantu sekali Pak,…tapi saya mau tanya, kalau misalkan HGB sudah lewat masa berlakunya (kurang lebih lewat 9 tahun), apa masih bisa di perpanjang, atau dnaikkan menjadi SHM ? terimakasih sebelumnya.

    • Biasanya kalau sudah lewat harus mengurus/membuat SK atau buku/sertifikat baru, coba ditanyakan dibagian Loket SKPT atau Bagian Pengurusan SHGB/SHM di BPN.

  82. maf pak menganggu,pak aku mau Tanya,,berapa puluh Tahun yg lalu nenek moyang saya menukar sebidang Tanah dengan mesin jahit,dan membuat kesepakatan secara lisa,dan Tanah tersebut sampai sekarang masih kami sebagai ahli waris yg membayar pajak,.pertanyaan saya apakah Tanah tersebut bisa saya gugat gak untuk mengembalikan semua pajak yg aku bayar dan prosedurnya gimana pak.trima kasih sebelumnya

    salam dan doaku.
    satria.

    • Dear mas satria,
      Menurut hemat saya, jikalau memang dalam barter tersebut masih ada ahli waris dari kedua belah pihak, cara yang paling baik, dimusyawarahkan dahulu dengan kedua belah pihak, jika dirasa semuanya dapat menerima. Maka tidak perlu menempuh jalur-jalur hukum. Tetapi untuk menguatkan dikemudian hari memang harus dibuatkan perjanjian oleh kedua belah pihak dengan PPAT. Smoga benrmanfaat.

  83. Saya mau tanya pak,
    Bagaimana solusi nya apabila saya membeli rumah yang masa berlaku HGB sudah berakhir 1thn,,karna kan mau bikin AJB gak bisa karna masa berlaku HGB sudah berakhir. Bagaimana solusi nya apakah saya harus menaikan status menjadi SHM atau diperpanjang saja dulu baru dibalik nama dan dinaikan jadi SHM. Trimakasig

    • Dear Bang rusdiyanto,
      Kalau menurut saya, kalau rumah mendingan langsung diurus SHM-nya saja kecuali Ruko, toh step-step di BPN-nya nggak jauh beda dengan mengurus HGB. Dan malahan dengan SHM kita akan lebih tenang. Smoga bermanfaat.

  84. Slmt mlm pak sy punya pemslhn,pd thn 2000 ayah sy membeli rmh persis sblh rmh kami,dan rmh kami dan rmh seblh km trsbut skrg sdh d bangun gabung menjadi 1 rmh,skrg ayah/ibu kami sdh meninggal dan kami mau menjual rmh kami ini tetapi pd saat kami cek srt2 rmh kami, srt rmh kami yg pertama statusnya sdh Hak milik atas nama ayah kami, tetapi srt yg 1 lg msh berstatus hgb dgn nama pemilik yg lama, dan jg tdk ada AJB nya, hanya sertifikat hgb saja, kami ingin spy 2 srt ini digabung menjadi 1sertifikat smntr pemilik hgb nya pun tdk diketahui keberadaannya,langkah apa yg hrs kami lakukan? Mhn pencerahannya pak Dan mkn bpk bs membantu kami mengurusnya…trmksh

    • Dear mas dickydargo,
      Sebagai langkah awal coba mas dicky ke BPN setempat, dimana rumah orangtua mas dicky berada dan tanya loket kepengurusan HGB/SHM, biasanya nanti mas dicky ditunjukkan ke petugas di BPN tersebut, coba tanya-tanya ke petugas tersebut ttg syarat dan biaya yg harus dikeluarkan. Lebih baik kita langsung menanyakan k BPN supaya biaya yg dikeluarkan bisa kita prediksi. Smoga bermanfaat.

  85. Mau nanya pak Jalaluddin, Saya sdh menanda tangani AJB untuk HGB atas nama pengembang Induk.Sekarang lagi menunggu balik nama HGB dari pengembang (kota kembang/SMR) ke Saya yang kemudian ditingkatkan menjadi SHM….., Pertanyaan saya pak berapa lama balik nama HGB dari perusahaan ke saya ….dan sekiranya peningkatan HGB menjadi SHM juga memakan waktu berapa lama..?

    • Dear mas Lukman,
      Biasanya kalau pembuatan HGB/SHM jika tidak ada sengketa dengan rumah/ruko kita pengurusannya kurang lebih 3 bulan itu untuk jalur reguler, tetapi mohon maaf katanya kalau memakai jasa jalur khusus mungkin saja kurang dari itu. Smoga bermanfaat.

  86. Asslm kang..mau nanya klo proses di BPN prubahan blangko brpa lama ya waktunya?

    • Dear kang muh rommy,

      Sepengetahuan dan pengalaman saya kalau reguler untuk HGB atau SHM bisa sampai 3 bulanan, tapi akang bisa tanya juga ke loket di BPN, siapa tahu ada yang lebih cepat. Smoga bermanfaat.

  87. Asslm Kang mo Tanya nih klo ganti nama kelurahan/ desa kena biaya lagi ga pada saat pengurusan dari HGB ke SHM soalnya desa/kelurahannya kena pemekaran di HGB nama kelurahannya yang lama sedangkan di KTP dan KK nama Kelurahannya yang baru…….trims yana.

    • Dear kang yana, pada saat pengurusan HGB ke SHM sebenarnya prosedurnya sama saja yang penting tidak ada penggantian nama pemilik atau sengketa, dan biasanya disebutkan perubahan dari HGB tsb. Tapi untuk jelasnya sih coba tanya ke BPN bagian pengukuran tanah dulu sebelum ke bagian perubahan HGB ke SHM. Smoga bermanfaat.

  88. Assalamu’alaykum Kang. Kang saat ini saya beli rumah, pembayaran secara mencicil, kebetulan pemilik rumah adalah teman saya tapi beliau sudah tinggal di luar kota. Juli 2016 cicilan tersebut akan lunas, kami berkomunikasi via telfon dan surat dan saya sudah diberi foto copy sertifikat dan surat perjanjian tanpa materai. Tapi saya bingung kang waktu baca fotocopy sertifikat ternyata sertifikat berstatus HGB dan berakhir 23 Agustus 2015. Kira-kira langkah apa yang harus saya lakukan kang agar ke depannya tidak terjadi permasalahan? Terima Kasih kang.

    • Wa’alaikumussalam wr.wb.
      Dear Mba Wina,
      Kalau menurut hemat saya, coba ditanya ke teman mba, cicilan kredit rumah tersebut HGBnya diagunkan ke Bank Mana kemudian cari tahu ke Bank tersebut keberadaan HGB aslinya selanjutnya coba mba minta copian HGB + IMB yg lengkap ke bank tersebut sambil nanya-nanya kalau mau dilunasi perlu biaya berapa ?. karena tanpa lunas biasanya HGB dll masih ditahan oleh Bank, dan untuk mengurus beralih ke SHM atau mau diperpanjang diantaranya harus ada HGB asli.
      Semoga bermanfaat.

    • Wa’alaikumussalam wr.wb.
      Dear Mba Wina,
      Kalau menurut hemat saya, coba ditanya ke teman mba, cicilan kredit rumah tersebut HGBnya diagunkan ke Bank Mana kemudian cari tahu ke Bank tersebut keberadaan HGB aslinya selanjutnya coba mba minta copian HGB + IMB yg lengkap ke bank tersebut sambil nanya-nanya kalau mau dilunasi perlu biaya berapa ?. karena tanpa lunas biasanya HGB dll masih ditahan oleh Bank, dan untuk mengurus beralih ke SHM atau mau diperpanjang diantaranya harus ada HGB asli.
      Semoga bermanfaat.

  89. Selamat siang, mohon maaf sebelumnya sedikit curhat, karena saya tidak menemukan pencerahan saat saya mendatangi beberapa kantor notaris.

    Rumah yang puluhan tahun saya tinggali secara tidak langsung adalah warisan dari alm. ayah saya yang telah meninggal 8 tahun yang lalu. Secara pihak internal keluarga (Ibu,Saya dan 1 adik) telah setuju bahwa rumah ini menjadi hak saya sepenuhnya.

    Berhubung bangunan rumah ini sudah tua, saya berniat ingin merubuhkan dan membangun rumahnya dengan bangunan baru, saya sudah konsultasi dengan kontraktor dan dia menyarankan bisa membuat IMB dengan menggunakan surat kematian ayah saya karena nama sertifikat masih atas nama ayah saya.

    Terus terang saya diantara 2 pilihan yang berat karena budget terbatas, antara merenovasi rumah di tahun ini atau mengurus balik nama rumah ke notaris, akan tetapi saya condong untuk merenovasi terlebih dahulu karena tiap tahun biaya renovasi semakin naik dan keluarga kami tidak ada indikasi perebutan harta.

    Pertanyaan saya:
    1. Apakah betul saran dari kontraktor bahwa bisa membuat IMB dengan lampiran surat kematian ayah? saya khawatir nanti jadi masalah saat proses pembagunan.

    2. Anggaplah memang betul saran dari kontraktor, Setelah rumah menjadi bangunan baru dan dikemudian hari saya sudah mempunya cukup dana berniat ingin mengurus balik nama ke notaris bisa menjadi masalah karena rumah sudah berubah bentuk?

    3. karena saya awam sekali jika saya ingin mengurus akte menjadi nama saya ke notaris apa nama prosesnya? (balik nama/hibah/waris)

    4. apakah betul saat proses balik nama syarat pertama adalah harus membuat surat keterangan waris di notaris, jika wni keturunan tidak bisa mengurus ke kelurahan/kecamatan setempat?

    5. Anggaplah bangunan baru sudah berdiri dan dalam beberapa tahun kedepan saya tidak berniat menjual hanya menempati saja apakah baiknya saya tetap mengurus surat keterangan waris terlebih dahulu untuk jaga-jaga menyatakan saya adalah pemilik sah?

    6. Jika saya telah membuat surat keterangan waris dan setelah beberapa tahun kemudian ibu saya meninggal apakah surat tersebut menjadi batal/tidak sah?

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih atas pencerahan yang diberikan dan semoga diberikan kelancaran dalam usaha, Amin.

    • Dear Bang Jonathan,
      Menurut pendapat saya sebaiknya rumah dan tanah yang anda tempati diurus dahulu sertifikat tanah maupun bangunannya menjadi hak milik anda atau hibah waris kepada anda, walaupun tidak ada sengketa atau gugatan dari keluarga anda. Jikalau anda ingin mengurus surat keterangan waris beberapa hal yg harus diketahui tentang Surat Keterangan Waris :
      – Untuk WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan oleh Lurah dan Camat. Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris yang didahului oleh sengketa para ahli waris maka pembuatan SKW oleh pengadilan agama dalam bentuk Fatwa Waris. Pembuatan Surat Keterangan Waris secara bawah tangan tidak memerlukan pengecekan wasiat terlebih dahulu dan dalam Surat Keterangan Waris tersebut juga tidak mencantumkan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris terhadap harta warisan. Sedangkan di dalam fatwa waris dicantumkan bagian masing-masing ahli waris.
      – Untuk WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keteragan Warisnya dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.
      – Untuk WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
      – Jika Surat Keterangan Waris akan dibuat untuk perkawinan campur antar WNI, Jika pembuatan Surat Keterangan Waris untuk warga negara yang berasal dari perkawinan campuran antara ketiga golongan tersebut diatas maka pembuatan Surat Keterangan Waris menurut pihak yang meninggal. Misalnya Surat Keterangan Waris yang akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa. Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Warisnya dibuat di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa. Tetapi apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.
      Dan beberapa hal tentang informasi IMB :
      LOKASI PELAYANAN IMB
      – Lokasi pelayanan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB Kecamatan setempat.
      – Lokasi pelayanan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Real Estat dan Bangunan Umum dengan tinggi sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas
      Perizinan Bangunan Suku Dinas Kabupaten/WaliKota setempat.
      – Lokasi pelayanan IMB Bangunan Umum dengan tinggi 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi.

      Mudah-mudahan penjelasan saya bermanfaat. Mohon maaf kalau kurang menjelaskan.


Tinggalkan Balasan ke jalaludinweb Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Kategori